c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

10 Maret 2025

14:57 WIB

Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Ke BUMN

Lahan sawit sitaan dari PT Duta Palma Group bakal dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Ke BUMN</p>
<p>Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Ke BUMN</p>

Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menunjukkan dokumen Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit disaksikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) di Jakarta, Senin (10/3/2025). Antara Foto/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lahan sawit yang berstatus sebagai aset korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tak tanggung-tanggung, total lahan sawit sitaan yang diberikan kepada Kementerian BUMN itu mencapai 221 ribu hektare. Kementerian BUMN pun bakal memberikan wewenang kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan sitaan tersebut.

Penandatanganan penyerahan lahan sawit sitaan Kejagung itu dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menteri BUMN Erick Thohir di Danareksa Tower.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 221 ribu hektare lahan sawit yang diserahkan itu terletak di Kabupaten Indragiri Hulu berasal dari sembilan korporasi yang berada dalam naungan PT Duta Palma Group.

"Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare atau 221 ribu sekian hektare," ujar Febrie dalam sesi konferensi pers, Jakarta, Senin (10/3).

Baca Juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Cuci Uang Duta Palma Group

Diungkapkan Febrie, ada tujuh bidang tanah yang tersebar di Provinsi Riau dengan total luasan 43.824,52 hektare. Kemudian 21 bidang tanah lain seluas 137.626 hektare terletak di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting, tidak saja di proses penegakan hukum tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak. Ada keterbatasan Kejaksaan Agung untuk dapat mengelola barang bukti ini," sambungnya.

Karena itu, Kejagung berharap, PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat mandat dari Kementerian BUMN agar bisa mengelola dan merawat kebun sawit sitaan atau barang bukti dari Kejagung tersebut.

Dirinya meyakini, PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan pelat merah sudah punya kompetensi untuk mengelola lahan perkebunan. Sehingga diharapkan, PT Agrinas Palma Nusantara bisa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebun sawit tersebut.

"Ini kita minta nanti dikelola dengan terbuka dengan pengendalian keuangan yang bisa juga nanti dibantu oleh rekan-rekan BPKP untuk tetap dalam akuntabilitas yang baik," tegas Febrie.

Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo menegaskan, pihaknya sebagai pengelola kebun sawit yang baru bakal menjamin nasib dari ribuan karyawan PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Uang Duta Palma Group

Bahkan, Agrinas Palma Nusantara bakal menciptakan ekosistem kerja di kebun sawit secara matang dan terstruktur. Mulai dari kepala regional, general manager, manager, assistant manager, hingga ke mandor dan pekerja di kebun.

"Sehingga semuanya akan terkelola dengan baik, dengan sistem yang baik. Intinya kami akan meningkatkan produktivitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para karyawan," papar Agus.

Selain pengelolaan operasional yang ia janjikan bakal berlangsung dengan baik, pengelolaan keuangan pun akan dijalankan dengan mengedepankan aspek akuntabilitas.

Agus menyebutkan, Kementerian BUMN nantinya akan melakukan pendampingan atau pembimbingan mengenai pengelolaan pendapatan, supaya keuangan bisa terkelola secara baik dan tidak melanggar hukum.

"Ada pembimbingan dilakukan nanti oleh Kementerian BUMN, ada dari BPKP, ada dari jasa pengacara negara yang kita buka nanti menunggu ingkrah," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar