c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

14 November 2024

15:11 WIB

Mohon Maaf, Rekening Pemain Judi Online Akan Diblokir

OJK Siregar bersama Komdigi telah memblokir 10 ribu rekening rekening bank terafiliasi judi online 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Mohon Maaf, Rekening Pemain Judi <em>Online&nbsp;</em>Akan Diblokir</p>
<p>Mohon Maaf, Rekening Pemain Judi <em>Online&nbsp;</em>Akan Diblokir</p>

Spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Antara Foto/Reno Esnir

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir rekening terindikasi judi online, tak terkecuali bagi para pengguna atau pemainnya.

“Mohon maaf ya, tapi memang ini yang harus dilakukan. Kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga, tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya, dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan blokir,” tegasnya, dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11).

Untuk itu, Meutya memperingatkan, bagi yang mungkin sedang bermain, pernah bermain, atau tidak lagi bermain judi online untuk betul-betul menghentikan aktivitas terkait judi online.

“Ketua OJK tadi sudah menyatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu kemudian akan langsung diblokir,” tambahnya.

Komdigi bersama OJK memastikan akan memantau rekening terindikasi judi online.

Blokir 10 Ribu Rekening
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Komdigi mengatakan, telah memblokir 10 ribu rekening rekening bank terafiliasi judi online

Dia mengatakan, pemblokiran itu adalah langkah pertama. Namun, dalam perkembangannya OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekeningnya.

“Untuk juga melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu,” katanya.

Baca juga: PPATK Ungkap Ada Anak Di Bawah 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online

Pada akhirnya, kata Mahendra, jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula 10 ribu rekening.

“Jadi itu adalah jumlah awal, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman, sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” katanya.




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar