c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

06 November 2024

14:20 WIB

PPATK Ungkap Ada Anak Di Bawah 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online

Data demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 menunjukkan kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02%

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>PPATK Ungkap Ada Anak Di Bawah 10 Tahun Jadi Pemain Judi <em id="isPasted">Online</em></p>
<p>PPATK Ungkap Ada Anak Di Bawah 10 Tahun Jadi Pemain Judi <em id="isPasted">Online</em></p>

Arsip foto - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am. 


JAKARTA - Umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah ke usia kurang dari 10 tahun. Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun, ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (6/11).

Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 yang disampaikan Ivan, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02%.

Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97%; 21-30 tahun sebanyak 12,82%, kurang dari 50 tahun 33,98%, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18%.

Ivan juga sempat mengungkapkan beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun yang mulai banyak.

Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.

Sedangkan untuk tingkat kecamatan adalah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online.

“Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” kata Ivan.  

Gaji Untuk Judi
Di saat yang sama, Ivan juga mengungkapkan bahwa ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70% gajinya untuk judi online. Mereka berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta.

“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan.

Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.

Ivan mengatakan, data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank. “Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp100 ribu sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.

Sekitar 25,15% masyarakat, kata Ivan, mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. 

Baca juga: Pemerintah Akan Masifkan Edukasi Bahaya Judi Online


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar