c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 Mei 2025

14:47 WIB

MKD Sanksi Teguran Keras Anggota DPR Terlibat Pengeroyokan 

Sanksi teguran keras MKD agar Golkar tak lagi mencalonkan Beniyanto jadi caleg DPR periode berikutnya dari dapil yang bersangkutan.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MKD Sanksi Teguran Keras Anggota DPR Terlibat Pengeroyokan&nbsp;</p>
<p>MKD Sanksi Teguran Keras Anggota DPR Terlibat Pengeroyokan&nbsp;</p>

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. AntaraFoto/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto. Beniyanto melaporkan terkait dugaan penandatanganan kepada anggota DPRD Banggai, Lutpi Samaduri.

MKD mengadakan sidang digelar setelah menandatangani laporan yang disampaikan korban beberapa waktu lalu. Beniyanto pun hadir langsung dalam sidang dan mendengarkan kesimpulan sidang.

“Yang pertama teguran keras pada teradu,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).

Selain teguran keras, MKD pun melarang Partai Golkar untuk mencalonkan Beniyanto kembali sebagai Anggota DPR, khususnya di Dapil Sulawesi Tengah. Beniyanto merupakan kader Partai Beringin yang lolos ke Parlemen periode 2024-2029.

“Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang. Kami kirim ke partai,” jelas Nazaruddin.

Kendati demikian, Nazaruddin menyebut, Beniyanto tetap berstatus sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sebab, sanksi ini bukan merupakan pemecatan sebagai anggota DPR.

Baca juga: MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR 

Adapun kejadian kompilasi ini termasuk berlangsung menjelang PSU Pilkada Kabupaten Banggai pada awal April 2025. Nazaruddin menyampaikan, keputusan ini diambil oleh MKD usai melihat sejumlah bukti, seperti video kejadian.

“Kasusnya karena penguraian, diduga penguraian terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai. Keputusan semua tadi ada video-video yang buktinya dilaporkan oleh pengadu,” tutur Nazaruddin. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar