c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 Mei 2025

13:54 WIB

MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR

Ahmad Dhani langgar kode etik DPR karena rasis dengan menghina marga seorang penyanyi,

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR</p>
<p>MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR</p>

Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). AntaraFoto/Rivan Awal Lingga.

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan, Anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Ahmad Dhani diberi sanksi ringan berupa teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan teradu, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di Ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Dek Gam menyampaikan Ahmad Dhani diminta meminta maaf kepada pelapor, dalam hal ini kepada musisi Rayen Pono dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan. Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar etik dengan menghina marga Rayen Pono.

Sebelumnya, musisi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Anggota DPR, Ahmad Dhani mengaku ucapan tersebut hanya terselip lidah atau slip of the tongue. Menurutnya tidak ada unsur kesengajaan untuk mengubah marga Pono dan merendahkan marga Pono, termasuk warga NTT.

"Itu murni 100% slip of the tongue dan, saya di acara tersebut langsung minta maaf. Tidak ada unsur kesengajaan dan benar-benar slip of the tongue," kata Dhani.

Selain kasus penghinaan marga Pono, Dhani pun dianggap melanggar kode etik karena penyataannya yang kontroversial dan bernada seksime saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora pada Maret lalu.

Baca juga: MKD DPR Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan 

Ahmad Dhani melontarkan ide naturalisasi pemain sepak bola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

Terkait pernyataan ini, Dhani kekeuh merasa tidak bersalah. Pasalnya menurut dia pernyataan itu tidak menyinggung norma agama maupun norma Pancasila ataupun menyarankan tindakan negatif lainnya.

"Tentunya kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," ungkap Dhani.

Dhani pun bersedia mengakui dan mengoreksi pernyataannya apabila memang ada kesalahan atau pelanggaran terhadap norma Pancasila dan agama. Dhani meyakini pernyataannya itu tidak melanggar norma agama lantaran tidak pernah ada protes yang muncul dari MUI. 

"Saya akan mengkoreksi pernyataan saya saat ini juga, seandainya pernyataan saya bertentangan dengan norma-norma Pancasila, maupun norma-norma agama," tutur dia. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar