c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 April 2025

14:38 WIB

MKD DPR Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan  

MKD DPR panggil Ahmad Dhani yang dilaporkan melakukan tindakan rasis.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MKD DPR Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan&nbsp;&nbsp;</p>
<p>MKD DPR Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan&nbsp;&nbsp;</p>

Pasangan anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetya (kanan) dan istrinya Mulan Jameela (kiri) di Gedung Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai memroses dugaan pelanggaran etik anggota DPR, Ahmad Dhani. MKD menjadwalkan memanggil pelapor dan terlapor pada pekan depan.

“Segera akan kita panggil dua-duanya, kan harus kita panggil pelapor dulu biar kita cek keabsahan laporannya,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat (25/4) di Jakarta.

Dek Gam menjelaskan, pemanggilan musisi Rayen Pono sebagai pelapor dan Ahmad Dhani sebagai terlapor, akan dilakukan secara terpisah. Pelapor yang hadir akan dipanggil pada 30 April atau tanggal 1 Mei 2025.

Nanti sesudahnya pelapor kita periksa berkas-berkas, administrasi semua, legalitas dia, baru nanti Minggu depannya kita akan memanggil Ahamd Dani (terlapor), ungkap Dek Gam.

Dek Gam memastikan, pemeriksaan Rayen Pono maupun Ahmad Dhani akan dilakukan secara profesional. MKD akan menangani tanpa tebang pilih, mengacu pada mekanisme yang berlaku di MKD DPR.

MKD menurut Dek Gam tidak melihat jabatan, kekayaan maupun ketokohan. Ia menegaskan, di mata MKD anggota DPR memiliki kewajiban yang sama, yaitu mentaati etik sesuai dengan UU MD3.

"Saya jamin tidak ada urusan sama siapa pun. Di mata MKD, 580 anggota DPR itu sama saja. Harus mentaati MD3. Jadi saya jamin itu tidak ada itu (pilih kasih)," tutur politikus Partai NasDem ini.

Baca Juga: Pengamat Nilai Laporan Keterlibatan Pejabat Negara Terkait Judol Perlu Didalami

Sebelumnya, musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani, ke MKD DPR pada Kamis, 24 April 2025.

Rayen mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pentolan Dewa 19 yang juga anggota Komisi X DPR itu.

Dugaan pelanggaran etik tersebut karena perubahan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025 lalu.

Rayen menilai Dhani telah menghina marga Pono, yang merupakan marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.

“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR Komisi X. Jadi, berkas kami sudah diterima,” kata Rayen.

Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar