28 Juli 2025
10:31 WIB
Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Sumenep
Peristiwa berulang dan sembilan santri perempuan jadi korban, salah satunya sampai menggugugrkan janin yang dia kandung.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Dok ANTARA/HO-KemenPPPA/pri
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam kasus kekerasan seksual ini yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) pada sembilan santri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Menteri Arifa melanjutkan, akan mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual itu.
"Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan," kata Menteri PPPA dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (28/7).
Negara, lanjut dia, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Baca juga: Kekerasan Di Pesantren Terus Terjadi Karena Pengawasan Lemah
Kasus ini diduga terjadi sejak 2016 hingga 2024.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman kasus, pada 2018, salah seorang korban hamil dan kemudian harus digugurkan.
"Korban berhak mendapatkan pelindungan, pemulihan menyeluruh dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi," kata Menteri Arifa.
Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan kepada Polres Sumenep pada 3 Juni 2025 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 17 Juli 2025.
"Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep menangkap pelaku pada 20 Juni 2025 di Kabupaten Situbondo. Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Arifa.