07 Juli 2025
11:12 WIB
Menteri LH Tegaskan Pengelola Kawasan Kelola Sampah Sendiri
Pengelola kawasan juga tak sewa pihak ketiga untuk kelola sampah.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Seorang warga berjalan di dekat tumpukan sampah di Jalan Raya Jakarta Bogor, Ciputat, Tangerang Sela tan, Banten, Kamis (17/4/2025). AntaraFoto/Fathul Habib Sholeh.
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta pengelola kawasan mengolah sampahnya sendiri. Serta, tidak menyerahkan ke pihak ketiga yang kemudian membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Jangan serahkan pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping," jelas Hanif dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (7/7).
Menteri LH menyoroti pentingnya kawasan perdagangan, pemukiman, kuliner termasuk hotel restoran dan kafe (Horeka), serta pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani TPA.
Hal itu disampaikan Hanif setelah meninjau ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara pada Minggu (6/7).
Baca juga: Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Belum Tuntas
"Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat," tegas Hanif.
Dia mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor: 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
Menteri Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.
"Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran," sebut Menteri LH.