c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 Agustus 2025

08:17 WIB

Menkum Ralat Jumlah Penerima Amnesti

Jumlah penerima amnesti dari Presiden Prabowo mencapai ribuan orang.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menkum Ralat Jumlah Penerima Amnesti</p>
<p>Menkum Ralat Jumlah Penerima Amnesti</p>

Ilustrasi penjara.. ANTARA/HO.

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan jumlah total penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Total penerima amnesti sebanyak 1.178 orang termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam dikutip dari Antara.

Dia menerangkan amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.

Baca juga: Yusril Pastikan Pemberian Amnesti Dan Abolisi Sesuai Ketentuan

Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” rinci Menkum.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu. Ada 78 orang dalam gangguan jiwa, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang.

Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat, 1 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Menkum menegaskan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur, amnesti maupun abolisi mesti diberikan kepada seseorang yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah,” kata Supratman.

Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. “Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujar dia.

Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

“Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” katanya.

Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

“Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tutur dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar