12 Juni 2025
10:28 WIB
Mendagri Sebut Pemda Berperan Dalam Pembangunan Infrastruktur
Pemda punya peran strategis pembangunan infrastruktur dan tidak mengandalkan pemerintah pusat.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi perbaikan sarana fasilitas umum. ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembangunan infrastruktur bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan peran strategis pemerintah daerah (pemda) di semua tingkatan.
Mendagri menjelaskan, pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadi tantangan di negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan pendekatan yang beragam dan saling melengkapi.
"Tidak mudah membangun infrastruktur. Kita juga memerlukan kombinasi transportasi udara, transportasi laut, dan transportasi darat. Selain itu, tentu saja, transportasi digital," urai Tito pada International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6).
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi atau otonomi daerah. Hal ini berdampak langsung pada tata kelola pembangunan, termasuk infrastruktur.
Terkait dengan pengelolaan anggaran, Tito menyebutkan total anggaran nasional sekitar Rp4.000 triliun (setara US$252 miliar), dan Rp938 triliun di antaranya ditransfer ke daerah.
Baca juga: Kemenkeu Gelar SINERGI, Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah
Jika ditambah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai sekitar Rp402 triliun, total anggaran yang dikelola oleh 552 pemerintah daerah, terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, mencapai sekitar Rp1.300 triliun.
"Dari anggaran dan sistem pemerintahan, Anda bisa melihat sejak awal bahwa ini cukup kompleks," jelas dia.
Mendagri menegaskan, pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan ini memungkinkan setiap tingkatan pemerintahan menjalankan peran sesuai dengan skala wilayah dan kebutuhannya.
Tito lantas mencontohkan pembangunan jalan nasional menjadi wewenang pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi ditangani oleh gubernur, dan jalan kota serta kabupaten menjadi tanggung jawab wali kota dan bupati. Bahkan, di tingkat desa, pembangunan infrastruktur juga didorong melalui alokasi dana desa yang telah berlangsung sejak 2015.
"Mereka bisa menggunakan dana itu untuk membangun sistem jalan di tingkat desa juga," lanjut Tito.
Dalam satu dekade terakhir, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah telah menunjukkan hasil nyata di berbagai sektor infrastruktur, mulai dari pembangunan sumber daya air, permukiman, jalan, transportasi darat dan udara, pelabuhan, hingga sistem irigasi dan infrastruktur desa.
"Setidaknya kami telah mencapai sejumlah target seperti sumber daya air," tambah dia.
Tito menyebutkan hingga 2025 panjang jalan provinsi telah mencapai lebih dari 50.000 kilometer (km), sedangkan jalan kabupaten dan kota hampir 500.000 km.
Desa-desa pun telah membangun lebih dari 33.000 km jalan, ditambah jembatan kecil, pasar desa, tambatan perahu, embung, penahan tanah, fasilitas olahraga, dan akses air bersih.
Dia memandang penting pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan yang jelas antara pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur. Ke depan, Mendagri mendorong agar kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan terus diperkuat.
"Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, baik secara nasional dengan pendekatan whole of government," kata Tito.
Mendagri melanjutkan, "Bukan hanya pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah, termasuk semua pemerintah daerah. Kolaborasi dan sinergi adalah kata kuncinya."