c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Maret 2025

10:10 WIB

Menag Minta Optimalisasi Pengumpulan Amal Selain Zakat

Pengumpulan amal selain zakat belum tergarap benar. Potensi zakat yang ratusan miliar rupiah, pada 2025 target terkumpul Rp41 triliun.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menag Minta Optimalisasi Pengumpulan Amal Selain Zakat</p>
<p>Menag Minta Optimalisasi Pengumpulan Amal Selain Zakat</p>

Jamaah masjid menggunakan fitur QRIS untuk infaq dan sodaqoh di salah satu masjid kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyarankan upaya optimalisasi penyaluran amal di Indonesia, seperti infaq, sedekah, dan wakaf, karena yang selama ini paling banyak dipromosikan adalah zakat.

"Sekarang, jumlah penabung, apakah deposito atau tabungan, yang ber-KTP Islam di bank-bank di Indonesia itu, kalau ditarik semuanya zakatnya, dari hitungan zakat malnya, itu seharusnya Rp320 triliun per tahun. Tapi Baznas hanya mengumpulkan Rp41 triliun tahun ini," ujar Nasaruddin dalam sebuah tausiyah dikutip dari Antara, Jumat (7/3).

Hal itu dia sampaikan dalam acara peluncuran FP Charity oleh Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), di Jakarta, Jumat. Peluncuran tersebut merupakan acara silaturahmi sekaligus penyerahan bantuan sosial sebesar Rp200 juta melalui FP Charity yang akan disalurkan kepada jurnalis yang membutuhkan.

Baca: Menag Minta Baznas Maksimalkan Potensi Zakat

Menurut dia, terdapat 27 pundi-pundi Islam, antara lain infaq, sedekah, wakaf, hibah, dan wasiat. Dari semua itu, lanjut Menag, potensi terbesar di Indonesia adalah wakaf. Selain itu, ujarnya, pada zaman Nabi Muhammad SAW, yang populer adalah pemberian sedekah, bukan zakat.

"Zakat itu tidak populer pada masa Nabi dan pada masa sahabat. Yang populer itu sedekah. Innama shodaqotu lil fuqoro, bukan innama zakat," ujar Menag membacakan potongan ayat pada surat At Taubah ayat 60.

"Alangkah kikirnya seorang muslim, kalau pengeluarannya hanya zakat 2,5% saja, dan itu juga terbatas hanya delapan asnaf (kelompok yang berhak menerima sedekah)," dia melanjutkan.

Adapun delapan kelompok tersebut adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, qharim atau orang terjerat hutang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang dalam perjalanan.

Dia pun berharap BSI dapat secara aktif dan kreatif mengembangkan cara untuk mengoptimalkan peluang-peluang penyaluran amal lainnya, agar berbagai pihak dapat merasakan manfaatnya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar