c

Selamat

Selasa, 21 Mei 2024

NASIONAL

20 Desember 2022

09:25 WIB

Memahami Beda B3, Dan Limbah B3

Banyak masyarakat yang tak pahami bedanya B3 dan limbah B3 yang tentunya bisa berdampak buruk ke masyarakat

Editor: Leo Wisnu Susapto

Memahami Beda B3, Dan Limbah B3
Memahami Beda B3, Dan Limbah B3
Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Antara Foto/M Risyal Hidayat

JAKARTA - Bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah B3 kerap dianggap sama oleh masyarakat. Persepsi ini mungkin disebabkan oleh sifat ketiganya yang sama-sama bahaya bagi kesehatan dan lingkungan. 

Padahal, ketiganya merupakan zat yang berbeda. Banyak orang yang keliru membedakan ketiganya, terutama B3 dan limbah B3. Kesalahan penulisan pun lumrah terjadi. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menguraikan, ketiganya merupakan bahan berbeda. Menurut definisi, sifat, karakteristik, bahkan peraturan perundang-undangan yang memayunginya.

Bahan kimia tersusun dengan komposisi konstan paling baik dan dicirikan dengan elemen tertentu (molekul, rumus formula, dan atom). Ciri-ciri bahan kimia yaitu memiliki sifat fisik seperti massa jenis, indeks bias, konduktivitas listrik, titik leleh, dan lain-lain.

Contoh sederhana adalah air, sebagai salah satu bahan kimia yang terdiri dari satu jenis bahan dengan rumus molekul H2O. kemudian, memiliki massa jenis serta titik didih tertentu. 

Baca juga: PDPPI: Bahan Baku Vape Mengandung Bahan Kimia

Bahan kimia kemudian dibedakan kembali berdasarkan sifatnya yaitu bahan kimia yang tidak berbahaya dan bahan kimia yang berbahaya dan beracun (B3). Bahan berbahaya dan beracun inilah yang menimbulkan dampak negatif pada tubuh manusia antara lain dapat menyebabkan kanker, iritasi akut, serta merusak sistem saraf, sistem reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh jika tidak dikelola dengan baik.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 

B3 yang masih berupa bahan baku pure substance memiliki nilai komersial lebih tinggi dibanding dengan limbah B3. Sehingga, masyarakat atau industri yang memiliki B3 pasti akan melakukan pengelolaan B3 sebaik-baiknya untuk mendapat hasil sebesar-besarnya.

Pengaturan mengenai B3 di Indonesia tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Sementara, pengaturan mengenai B3 secara internasional mengacu pada Konvensi Stockhom tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, Konvensi Minamata mengenai Merkuri, dan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional. 

Baca juga: Kisah Penemuan Etilen Glikol

Ketiga Konvensi ini juga telah diadopsi di Indonesia masing-masing melalui UU Nomor 19 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2013.

Sedangkan, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan. Karena itu membutuhkan lebih banyak biaya untuk pengelolaannyatanpa menghasilkan keuntungan. 

Pengaturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pengaturan mengenai limbah B3 secara internasional tertera pada Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah B3. Konvensi ini telah diadopsi di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya).

Namun masih terdapat pengaturan yang sama antara B3 dan limbah B3. Yaitu, terkait program kedaruratan yang sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kekeliruan dalam membedakan zat-zat tersebut dikhawatirkan mengakibatkan tata cara pengelolaan yang salah. Sehingga bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman kepada setiap pemangku kepentingan dan masyarakat umum terhadap perbedaan bahan kimia, B3 dan limbah B3 sehingga terhindari dari kesalahan dalam pengelolaannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar