c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 Maret 2025

12:24 WIB

Medialink Kecam Kekerasan Pada Jurnalis di Malang

Delapan jurnalis mahasiswa mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di Kota Malang, Minggu (23/3) menolak pengesahan UU TNI.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Medialink Kecam Kekerasan Pada Jurnalis di Malang</p>
<p>Medialink Kecam Kekerasan Pada Jurnalis di Malang</p>

Ilustrasi pers. Shutterstock/stockphoto mania.

JAKARTA - Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Medialink) mengecam keras tindak kekerasan dan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap delapan pers mahasiswa yang meliput aksi demonstrasi di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (23/3). Demonstrasi itu bertujuan untuk menolak revisi UU TNI yang sudah disahkan menjadi UU, karena dinilai mengancam supremasi sipil.

"Apa yang terjadi dalam aksi kekerasan yang dialami oleh aktivis pers mahasiswa di Malang merupakan bentuk serangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ungkap Program Manajer Medialink, Leli Qomarulaeli, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3) malam.

Dia menjelaskan, pers mahasiswa memiliki hak yang sama dengan pers pada umumnya. Tugas-tugas jurnalisme mereka juga dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Dengan begitu, tindak kekerasan aparat terhadap pers mahasiswa termasuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Tak hanya itu, Leli menilai tindak kekerasan terhadap pers mahasiswa mengingkari hak kebebasan dan berekspresi. Dia pun meminta negara untuk menjamin kedua hak ini, terutama yang melekat pada pers sebagai salah satu kekuatan demokrasi.

Baca: Guru Besar UMY Sebut UU TNI Alarm Bahaya Bagi Kebebasan Sipil

Terakhir, Leli mengajak semua pihak untuk tidak menganggap normal intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap pers yang meliput demonstrasi, terlebih pers mahasiswa.

"Tindakan itu juga menjadi ancaman bagi publik untuk bersuara kritis,” pungkas Leli.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang dalam rilis pers menjelaskan, aksi menolak UU TNI di depan DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3) berjalan kondusif hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Pada pukul 18.30-18.40 WIB, aparat kepolisian dan TNI mulai bertindak represif dan memukul mundur massa.

Sejumlah massa aksi mengalami pemukulan dan mendapatkan ancaman. Ini termasuk tim medis, pers, dan pendamping hukum yang juga dipukul, mengalami kekerasan seksual, dan mendapatkan ancaman pembunuhan.

LBH Malang mencatat sebanyak enam orang massa aksi ditangkap, termasuk dua orang tim medis. Sementara itu, jumlah massa aksi yang dilarikan ke rumah sakit mencapai 6-10 orang. Adapun jumlah massa aksi, tim medis, dan pers yang terluka diperkirakan mencapai puluhan orang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar