c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

22 Maret 2025

16:46 WIB

Guru Besar UMY Sebut UU TNI Alarm Bahaya Bagi Kebebasan Sipil

Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, salah satunya dengan mengajukan judicial review terhadap UU TNI

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Guru Besar UMY Sebut UU TNI Alarm Bahaya Bagi Kebebasan Sipil</p>
<p>Guru Besar UMY Sebut UU TNI Alarm Bahaya Bagi Kebebasan Sipil</p>

Pengesahan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). AntaraFoto/Rivan Awal Lingga


JAKARTA - Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikap terkait UU TNI yang baru saja disahkan. Mereka menilai aturan ini memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar kepada TNI dalam berkiprah di ranah publik, sehingga merusak iklim demokrasi di Indonesia.

"Ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan iklim demokrasi," ujar perwakilan civitas akademika sekaligus Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Zuly Qodir, melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/3).

Guru Besar UMY bidang sosiologi politik ini melanjutkan, menguatnya peran militer dalam UU TNI mengaburkan komitmen bahwa TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang kuat dan profesional. Dia juga melihat masuknya TNI ke ranah sipil sebagai gejala otoritarianisme baru.

Sementara itu, pakar hukum tata negara UMY, Iwan Satriawan menambahkan, tidak akan ada demokrasi yang transparan jika TNI masuk ke ranah sipil. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, TNI yang masuk ke wilayah sipil harus bersikap profesional dengan melepaskan seragam dan senjatanya.

"Kita tidak bisa berdemokrasi jika salah satu pihak memegang senjata,” tegas Iwan.

Civitas akademika UMY pun menyampaikan enam poin pernyataan sikap atas situasi demokrasi saat ini. Pertama, menuntut pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Kedua, menuntut TNI/POLRI untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme. Ketiga, mengimbau seluruh insan akademik untuk menjaga kewarasan dari sikap yang melemahkan demokrasi dan melanggar konstitusi.

Keempat, mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi. Kelima, memohon Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU untuk mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula.

Keenam, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, salah satunya dengan mengajukan judicial review terhadap UU TNI.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar