c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

13 Mei 2025

15:37 WIB

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny Plate

MA tolak PK Johnny Plate sehingga tak mengubah hukuman penjara dan uang pengganti yang harus dikembalikan ke negara.  

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny Plate</p>
<p>MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny Plate</p>

 Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, terpidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo periode 2020—2022.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA dari Jakarta, Selasa (23/5).

Majelis PK dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan PK ditetapkan di Jakarta pada Jumat (9/5).

Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Sebelunya, majelis hakim kasasi pada Selasa (9/7/2024) menolak permohonan kasasi terdakwa.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud dikutip dari Antara.

Baca juga: Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara 

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar semiliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Putusan banding yang diucapkan pada hari Senin (12/2/2024) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara dua tahun menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000 subsider penjara lima tahun.

Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Johnny Plate dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dan diancam penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar