08 November 2023
16:37 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Johnny G Plate terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan tower BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI, Fahzal Hendra pada Rabu (8/11) menyatakan bahwa Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” kata Fahzal.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Kalau Johnny Plate tidak membayarkan, maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mantan Menkominfo tersebut juga diperintahkan hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar paling lama satu bulan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika jika dibayarkan maka harta dan bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada harta terdakwa yang cukup akan diganti dengan pidana dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Johnny Plate.
Jaksa meminta hakim untuk menyatakan mantan Menkominfo itu secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan Johnny Plate harus mengganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Johnny Plate agar membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar paling lama satu bulan setelah perkara tindak pidana korupsi ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.