04 November 2025
08:37 WIB
MA Sebut Integritas Hakim Sorotan Utama Publik
Integritas hakim meliputi kejujuran pribadi, konsistensi nilai, dan keteladanan profesional.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Sebastian Duda.
JAKARTA - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto mengatakan integritas menjadi sorotan utama masyarakat bila merujuk jumlah laporan pengaduan yang masuk ke lembaga tertinggi peradilan itu.
“Ini yang menjadi favorit pengaduan dari para pelapor, melaporkan bahwa hakim atau ASN di pengadilan X tidak berintegritas. Artinya apa? Integritas ini menjadi sorotan utama dari masyarakat,” kata Dwiarso di Jakarta, Senin (3/11).
Dalam Seminar Nasional Etika Publik yang digelar Komisi Yudisial itu, Dwiarso menyebut masyarakat saat ini mendambakan aparatur yang berintegritas. Menurut dia, dengan integritaslah suatu lembaga bisa mendapatkan kepercayaan publik.
Hakim agung itu mengatakan integritas merupakan satu dari empat dasar prinsip etika profesional. Prinsip integritas, tutur dia, meliputi kejujuran pribadi, konsistensi nilai, dan keteladanan profesional.
Baca juga: KY Ingatkan Gaji Naik, Hakim Harus Juga Integritas
Lebih dari itu, Dwiarso memaknai integritas sebagai kesatuan antara hati nurani, pikiran, dan perilaku yang didedikasikan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Di samping integritas, prinsip dasar etika profesional lainnya, menurut dia, adalah independensi, imparsialitas, dan pelayanan publik.
Independensi, dia menjelaskan, berarti kebebasan dalam berpikir, menilai, dan memutus berdasarkan hukum, nurani, dan tanggung jawab moral tanpa pengaruh dari pihak mana pun, baik kekuasaan eksekutif, legislatif, sesama pejabat peradilan, maupun tekanan publik.
“Independensi bisa independensi personal maupun independensi institusional,” jelas dia dikutip ari Antara.
Sementara itu, imparsialitas merujuk pada perbuatan menegakkan hukum dengan pikiran dan hati yang bebas dari prasangka, kepentingan pribadi, pengaruh luar, maupun tekanan sosial.
“Dalam butir kode etik perilaku hakim, ini butir pertama, yaitu adil. Adil itu berarti seorang itu harus imparsial, tidak memihak,” ucapnya.
Prinsip berikutnya, pelayanan publik yang berarti pengadilan bukan hanya melayani perkara, melainkan juga melayani manusia dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Menurut Dwiarso, masyarakat dewasa ini tidak hanya mencari keadilan normatif, tetapi sudah lebih jauh menuju keadilan substantif. Artinya, kata dia, masyarakat kini menginginkan keadilan yang bernurani.
“Kita tidak bisa mengejar ekspektasi atau harapan publik, tapi tidak apa-apa, kita tetap melayani secara baik, melayani secara beretika dengan hati nurani dan mudah-mudahan dari niat baik kita ini, masyarakat akan mempercayai lembaga kita,” ucapnya.