c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 Juni 2025

09:57 WIB

KY Ingatkan Gaji Naik, Hakim Harus Juga Integritas

Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim, KY harap integritas hakim juga meningkat memperbaiki kondisi peradilan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KY Ingatkan Gaji Naik, Hakim Harus Juga Integritas</p>
<p>KY Ingatkan Gaji Naik, Hakim Harus Juga Integritas</p>

Ilustrasi hakim pengadilan. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim, kenaikan gaji sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada hari Kamis (12/6), harus diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas dan kemandirian dalam mengadili perkara.

“KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian,” kata Anggota KY yang juga juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (12/6).

Integritas dan kemandirian dinilai perlu dijaga mengingat kondisi peradilan Indonesia dewasa ini. Publik, imbuh Mukti, berharap agar tidak ada lagi hakim maupun aparat pengadilan yang melakukan korupsi dan gratifikasi.

KY pun mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Karena, menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim.

Baca juga: Gaji Hakim Naik, Capai 280% Untuk Golongan Paling Junior

Presiden Prabowo saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280% dari gaji saat ini.

“18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak, 5 persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.

Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, tetapi yang tertinggi mencapai 280% untuk hakim golongan paling junior.

Kebijakan itu diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

Kepala Negara menyatakan akan mengawasi kenaikan gaji untuk hakim itu, sementara untuk pegawai peradilan yang lain, Prabowo meminta untuk bersabar setelah mengetahui kemampuan keuangan negara yang mampu menaikkan gaji pegawai MA.

"Dan semua pegawai lain sabar, saya sudah lihat angka-angkanya negara kita kuat, makmur, kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua," papar Presiden.

Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Profesi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.

Kebijakan tentang gaji hakim terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Saat ini, profesi hakim dengan gaji paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Kemudian, hakim dengan gaji tertinggi yaitu golongan IV/e yang telah mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar