25 Oktober 2024
19:47 WIB
MA Respon Penangkapan Mantan Hakim Agung
Penangkapan mantan hakim agung MA terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi borgol. Antaranews.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberi respon akan penangkapan mantan hakim agung oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan hakim agung Zarof Ricar (ZR) diduga terkait tiga hakim PN Surabaya yang beri vonis bebas pada terdakwa pembunuhan Gregotius Ronald Tannur.
“Zarof Ricar sudah pensiun dari MA hampir tiga tahun yang lalu. Sehingga, tak ada kaitannya lagi MA dengan perkara yang ditangani Kejagung,” ujar Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Jumat (25/10).
Namun, Yanto memastikan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung bila mengarah pada hakim agung yang aktif.
Dia melanjutkan, yang bersangkutan mantan Kepala Badan Diklat MA.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Sejumlah uang dan barang bukti lainnya disita dalam penggeledahan ini.
Penyidik Jampidsus menangkap mantan Zarof Ricar di Bali, pada Kamis (24/10) malam. Saat ini, yang bersangkutan telah sampai di Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan.
Baca: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, Jumat (25/10) mengatakan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sejak Kamis sore hingga malam hari. Kemudian, dia dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut karena diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya menetapkan empat tersangka yang diduga menerima suap dalam vonis Ronald Tanur.
Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur. Selain tiga hakim sebagai majelis yang menangani perkara Ronald Tannur, penyidik juga menetapkan Ronald Tanur, Lisa Rahmad sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (24/10) malam.
Para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kejagung Sita Uang Miliaran Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan mulai rumah tinggal hingga apartemen milik para tersangka. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita uang pecahan rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura hingga mata uang Yen. Ada juga bukti elektronik yang disita dari penggeledahan itu.