c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

24 Oktober 2024

08:00 WIB

Kejagung Sita Uang Miliaran Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Uang suap vonis bebas Ronald Tannur diduga dari pengacara untuk tiga hakim di PN Surabaya.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Sita Uang Miliaran Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur</p>
<p>Kejagung Sita Uang Miliaran Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur</p>

Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Stock Studio 4477.

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain mereka, jaksa penyidik turut menetapkan pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmad sebagai tersangka.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) mengatakan, sebelumnya penyidik menggeledah enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

Lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara Lisa Rahmad  di daerah Rungkut, Surabaya. Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, US$451.700, $17.043 Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Sementara di apartemen milik tersangka Lisa Rahmad  di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik Lisa Rahmad.

Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka Erintuah Damanik. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, $32.000 Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai US$6.000, $300 ribu Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, US$2.200, $9.100 Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka Mangapul. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, US$2.000, $32.000 Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan, penyidik menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka Lisa Rahmad.

“Dugaan itu berdasarkan barang bukti yang disita,” kata dia.

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, ia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujar dia.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar