23 September 2025
08:09 WIB
KSP Jelaskan Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2025
Rencana kenaikan gaji ASN tahun ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 tahun 2025 namun belum ada tanda-tanda realisasi.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi ASN memberi tanda hormat saat upacara. Humas Kemenag.
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan, gaji aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dipastikan naik pada tahun 2025, meskipun rencana kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menjelaskan meskipun telah diatur dalam Perpres yang berlaku sejak 30 Juni 2025, kenaikan gaji itu tidak otomatis berlaku karena ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jawab Qodari pada sela-sela kegiatannya di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9).
Qodari melanjutkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejauh yang dia ketahui, juga belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," ujar Qodari.
Bca juga: Menkeu: Kewenangan Kenaikan Gaji ASN 2025 Ada Di Jokowi dan Prabowo
Dia juga berpendapat kenaikan gaji itu juga perlu menghitung kondisi keuangan negara jika kebijakan itu nantinya diberlakukan untuk 4,7 juta aparatur sipil negara. Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN saat ini sekitar Rp178,2 triliun per tahun, tetapi angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka delapan persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini," ujar Qodari dikutip dari Antara.
Perpres 79 Tahun 2025, sebagaimana dikutip dari bagian lampiran, memuat rencana kenaikan gaji untuk ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Tidak hanya rencana naik gaji, pemerintah juga berencana meningkatkan sistem penilaian untuk ASN.
Terlepas dari rencana itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di kantornya, Senin, mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji untuk ASN.
"Sepertinya belum (dihitung, red.)," kata Purbaya.