05 Agustus 2024
18:30 WIB
Menkeu: Kewenangan Kenaikan Gaji ASN 2025 Ada Di Jokowi dan Prabowo
Menkeu Sri memberikan kesempatan antara kepala negara saat ini dan terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan keputusan final kenaikan gaji ASN.
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, kepastian kenaikan gaji ASN di 2025 akan diserahkan pada pemerintah baru nantinya. Seperti diketahui, pemerintah disinyalir bakal kembali menaikkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2025 sebagaiman disebutkan dalam draf KEM-PPKF 2025 berupa penyesuaian gaji.
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” ujarnya menjawab wartawan dalam Keterangan Pers Menteri usai Ratas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN 2025, Jakarta, Senin (5/8).
Dirinya pun enggan memberikan kepastian apakah soal kenaikan gaji ASN tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan pada 16 Agustus nanti di hadapan DPR. Selanjutnya, Menkeu Sri juga memberikan kesempatan antara kepala negara saat ini dan terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan keputusan final kenaikan gaji ASN.
“Kita nanti akan lihat dalam APBN dan kesepakatan dari Presiden saat ini dan presiden terpilih,” singkatnya.
Baca Juga: Kemenkeu: Kepastian Kenaikan Gaji PNS 2025 Tunggu Nota Keuangan
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengonfirmasi, ada potensi kenaikan gaji ASN di tahun depan sebagaimana dicanangkan dalam RKP via penyesuaian gaji. Apalagi peluang kenaikan gaji tersebut terbuka dengan ketersediaan anggaran.
Meski begitu, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh perihal ini, utamanya soal besaran kenaikan gaji. “Ada-ada kenaikan (gaji ASN 2025)… Kita sedang hitung. Tapi sudah direncanakan (naik), slotnya ada,” papar Suharso, Selasa (30/7).
Pertimbangan kenaikan gaji ASN tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi sejumlah ASN yang belum mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan gaji tersebut utamanya akan diberikan terutama pada pekerja-pekerja fungsional yang penting.
Pihaknya pun mendorong kenaikan gaji tersebut diberikan kepada ASN di bidang kesehatan maupun pendidikan. Yang jelas, kebijakan kenaikan gaji ASN diberikan untuk penyesuaian yang diperlukan.
“Dengan misalnya sudah berapa lama (ASN kerja), mereka belum di-adjust, disesuaikan dengan inflasi dan seterusnya,” jelasnya.
Soal anggaran, Suharso menyampaikan, kenaikan gaji ASN tersebut sudah disiapkan dengan pagu indikatif yang ada. Dirinya pun menyampaikan, kepastian kenaikan gaji ASN bisa juga disampaikan Presiden dalam Nota Keuangan.
“(Soal anggaran kenaikan gaji ASN) ada, di pagu indikatif ada… Mudah-mudahan (diumumkan Jokowi dalam Nota Keuangan),” sebutnya.
Baca Juga: Ekonom: Ketimbang Naikkan Gaji ASN, Pemerintah Diminta Benahi Birokrasi
Seperti diketahui, pemerintah sudah memutuskan menaikkan gaji PNS di 2024 sebesar 8%. KEM-PPKF 2025 mencatat, belanja pegawai selama periode 2019-2023 senantiasa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan. Sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.
Untuk 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari PDB. Hal ini menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) tertinggi.