18 September 2024
12:00 WIB
KPU Buka Rekrutmen Petugas KPPS Pilkada 2024
Honor petugas KPPS daerah lebih rendah ketimbang petugas KPPS untuk Pemilu 2024.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan. Antara Foto/Bayu Pratama S.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Petugas KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan total petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.045.623 petugas. Kebutuhan jumlah KPPS ini dipengaruhi tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 435.089 TPS di seluruh Indonesia.
“Kita bisa bayangkan tiga juta sekian orang akan terlibat dalam perhelatan Pilkada di TPS. Ini hanya di TPS-nya,” jelasnya, di gedung KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Baca: Pilkada Serentak 2024 Butuh 3 Juta Anggota KPPS
Bagi yang berminat akan menerima honor nantinya. Besarannya telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk posisi Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu dan untuk anggota KPPS menerima Rp850 ribu dengan masa kerja 7 November hingga 8 Desember 2024.
Cara daftar KPPS dapat dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi PPS setempat. Masyarakat perlu untuk menyiapkan dokumen terlebih dahulu secara lengkap, kemudian membawanya menuju PPS setempat agar segera diunggah ke aplikasi SIAKBA.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak lima tahun terakhir jika pernah, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Kemudian dokumen lain yakni surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Sebelum mendaftar, calon petugas KPPS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu warga negara Indonesia (WNI), usia 17-55 tahun, setia pada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, syarat lain adalah berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan, bebas narkotika, pendidikan minimal SMA/sederajat
Lalu tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun, serta pas foto
Hal lainnya yang tidak boleh luput dari perhatian adalah jadwal seleksi KPPS. Jadwal ini dimulai pengumuman pendaftaran 17-21 September 2024 dan pendaftaran: 17-28 September 2024. Kemudian penelitian administrasi 18-29 September 2024 dan selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober 2024.
Berikutnya tanggapan/masukan masyarakat 30 September-5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024. Terakhir penetapan petugas KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis 7 November 2024.
Saat bertugas, mereka akan mendapat honorarium, yakni Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS, dan anggota sebesar Rp850 ribu.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, Ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta. "Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu," pungkasnya.