17 September 2024
18:40 WIB
Pilkada Serentak 2024 Butuh 3 Juta Anggota KPPS
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, kebutuhan 3.045.623 juta anggota KPPS saat Pilkada Serentak 2024 dipengaruhi tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 435.089 di seluruh Indonesia
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) di Gedung KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/9). Validnews/Aldiansyah Nurrahman
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka rekrutmen untuk posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.045.623 anggota KPPS.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, kebutuhan 3.045.623 juta anggota KPPS dipengaruhi tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 435.089 di seluruh Indonesia.
“Kita bisa bayangkan 3 juta sekian orang akan terlibat dalam perhelatan Pilkada di TPS. ini hanya di TPS-nya,” jelasnya, di gedung KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Dia menyampaikan 435.089 TPS itu nantinya akan melayani 203.290.554 pemilih. Adapun data pemilih tersebut berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) terbaru.
Afifuddin menjelaskan, saat Pemilu 2024, satu TPS sebanyak 300 pemilih. Sementara untuk Pilkada 2024 pemilihnya sampai 600 pemilih di satu TPS.
Dengan begitu, jumlah TPS untuk Pilkada 2024 lebih sedikit daripada jumlah TPS saat Pemilu 2024.
“Selanjutnya masa kerja KPPS untuk Pilkada tahun 2024 adalah 7 November 2024 saat nanti dilantik sampai dengan 8 Desember 2024. Satu bulan persis,” tambahnya.
Afifuddin menambahkan, KPU RI sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada.
“Salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia,” ujarnya.