21 Juni 2025
08:11 WIB
KPK Usut Korupsi MPR
Korupsi di MPR diduga terkait gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Nusantara, gedung utama di komplek DPR/MPR di Senayan, Jakarta. mpr.go.id.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dari pengadaan barang/jasa di Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Benar, ini penyidikan baru," kata Budi, di Jakarta, Jumat (21/6).
Kendati demikian, Budi belum menjelaskan secara detail mengenai penyidikan di MPR. Termasuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pada tahun anggaran 2025, MPR juga terkena efisiensi anggaran. Anggaran Sekretariat Jenderal MPR Rp969.201.354.000 terpangkas Rp224.315.522.000. sehingga, anggaran tahun 2025 menjadi sebesar Rp744.885.832.000.
Sementara, anggaran DPD pada 2025 terkena potongan sebesar Rp422 miliar dari total alokasi pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,3 triliun.
Baca juga: KPK Belum Tahan Sekjen DPR
Sebelumnya, KPK menangani dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Dalam perkara ini, KPK pada 7 Maret 2025 telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Info yang beredar, total anggaran untuk pengadaan ini yang digelembungkan. Yakni, harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.
Proyek itu disebut bernilai Rp120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, KPK belum merinci pasal yang dikenakan terhadap para tersangka.
Pengumuman resmi mengenai tersangka dan rincian kasus baru akan disampaikan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.
Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.