c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

08 Maret 2025

08:10 WIB

KPK Belum Tahan Sekjen DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar tersangka pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR Tahun anggaran 2020 sejak Maret 2024.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Belum Tahan Sekjen DPR</p>
<p>KPK Belum Tahan Sekjen DPR</p>

Sekjen DPR Indra Iskandar (kedua kanan) meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (15/5/2024). AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. Sekjen DPR ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain karena diduga merugikan negara dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 sejak 29 Maret 2024.

“Para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (7/3).

Setyo mengutarakan, Sekej DPR ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna anggaran DPR. Dia menambahkan, ada enam tersangka lain dalam perakra sama. Namun, Ketua KPK tak menguraikan siapa saja keenam tersangka lainnya.

Pada 2024 KPK pernah menyebutkan, perkiraan kerugian negara dalam perkara ini hingga Rp120 miliar. Pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan, dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca: Sekjen DPR RI Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Dalam kasus ini penyidik KPK sebelumnya telah mencegah tujuh orang untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Kemudian, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Lalu, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantrade Production. Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet dan Edwin Budiman.

Penyidik dalam penanganan perkara ini telah menggeledah lima lokasi berbeda. Empat lokasi di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari para tersangka.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar