c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 Agustus 2023

18:36 WIB

KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka TPPU

Selain jadi tersangka pencucian uang, pada Mei 2023 lalu, KPK menahan Catur Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya

Editor: Nofanolo Zagoto

KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka TPPU
Mantan Dirut PT. Amarta Karya Catur Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Antara Foto/Reno Esnir
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020 yang menjerat Catur.

"Saat ini penyidikannya masih tetap dilakukan kami juga kemudian tingkatkan pada penyidikan dugaan TPPU," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8).

Terkait perkara TPPU, sambung Ali, KPK telah menemukan sejumlah alat bukti. Mencakup unsur-unsur pembelian, pembelanjaan, ataupun penggunaan uang hasil TPPU.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ungkap Ali.

Adapun Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang bakal disangkakan kepada yang bersangkutan dalam kasus ini. 

"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," tuturnya.

Tak hanya itu, Ali menyebutkan bawah pihaknya masih terus berupaya mencari alat bukti penguat lainnya.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud. Saat ini masih terus juga kami lakukan penyelesaiannya," papar Ali.

Pada Mei 2023 lalu, KPK menahan Catur Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

Baca juga: KPK Duga BUMN PT Amarta Karya Rugikan Negara

Selain Catur, dalam kasus ini KPK juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan palsu oleh Catur dan Trisna. 

Beberapa proyek ini antara lain konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pembangunan laboratorium biosafety level tiga di Universitas Padjadjaran, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olah raga Universitas Negeri Jakarta.

KPK melaporkan uang yang diperoleh Catur dan Trisna digunakan untuk berfoya-foya seperti membayar tagihan kartu kredit, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembelian emas, serta pembayaran member golf. 

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar