17 Juni 2022
13:57 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AK) Persero periode tahun 2018-2020.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/6) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
KPK memastikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
PT Amarta Karya merupakan BUMN sektor manufaktur, konstruksi dan investasi. Perusahaan ini merupakan hasil nasionalisasi dari NV Constructie Werk Plaatsen De Vri'es Robbe Lindeteves yang bergerak di bidang pabrikasi konstruksi.
Pada tahun 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan dari PT Artha Raksa Baya yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Amarta Karya atau disingkat Amka.