c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

11:49 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma&#39;ruf Cahyono Sebagai Tersangka</p>
<p>KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma&#39;ruf Cahyono Sebagai Tersangka</p>

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/am.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Kamis (3/7).

Meski begitu, KPK belum memastikan ada tersangka lain atau tidak selain Ma'ruf Cahyono. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, tepatnya sejak 20 Juni 2025.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Di MPR, KPK Periksa 6 Saksi

KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar