26 Juni 2025
11:49 WIB
Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Di MPR, KPK Periksa 6 Saksi
KPK pada tanggal 23 Juni 2025 telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR RI
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung KPK. Shutterstock/siswoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025 telah memeriksa enam orang sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/6).
Budi mengatakan, para saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Setjen MPR RI periode 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris. Mereka diperiksa pada Senin (23/6).
Pada Selasa (24/6), KPK memanggil pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020, Joni Jondriman.
Selanjutnya, Rabu (25/6), KPK memanggil pejabat PBJ di Setjen MPR RI periode 2020-2023 Kartika Indriati Sekarsari, dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan menghormati penyidikan KPK di lingkungan MPR RI. Muzani mengaku tahu perkembangan penyidikan dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR RI melalui pemberitaan media.
"Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).
KPK pada tanggal 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.
KPK pada tanggal 23 Juni 2025 menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang. Ia diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.