c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2025

12:47 WIB

KPK Temukan Kemenaker Pakai PJK3 Untuk Memeras Sertifikat K3

PJK3 jadi alat oknum Kemenaker untuk memeras perusahaan-perusahaan untuk mengurus sertifikat K3.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Temukan Kemenaker Pakai PJK3 Untuk Memeras Sertifikat K3</p>
<p>KPK Temukan Kemenaker Pakai PJK3 Untuk Memeras Sertifikat K3</p>

Ilustrasi keselamatan kerja. Antarafoto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dijadikan alat oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memeras para pekerja saat mengurus sertifikat K3.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, PJK3 memang ditunjuk secara resmi oleh Kemenakertrans melalui SK dan pakta integritas untuk mengurus penerbitan K3. 

"Dalam perkara ini konstruksinya Kemenaker kemudian menjadikan perusahaan jasa K3 sebagai perpanjangan tangan. Kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini," kata Asep, di Jakarta, Jumat (29/8).

Kemudian, hasil pemerasan itu dibagi-bagi kepada PJK3 dan Kemenaker. Namun, tidak dijelaskan berapa jumlah persentase pembagiannya.

"PJK3 ini sekian persen, kemudian sekian persen diberikan kepada oknum di Kemenaker," tambah Asep.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Dijerat Pasal Pemerasan, Alasan KPK Ini

Praktik ini, kata Asep membuat para buruh sulit untuk naik gaji. Sebab, ada nilai besar yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikasi K3.

"Dengan biaya pembuatan sertifikasi K3 yang besar ini terdampak adalah rekan buruh. UMR-nya enggak naik-naik," tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wamenaker, Immanuel Ebenezer. 10 orang tersangka lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Tahun 2022-2025. Gerry ADitya Herwanto Putra (GAH) Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025.

Lalu Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020 hingga saat ini. Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 hingga sekarang. Hery Sutanto (HS) elaku Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021 hingga Februari 2025.

Kemudian, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku sub koordinator. Supriadi (SUP) selaku koordinator. Kemudian Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada Rabu (20/8). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar