c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Agustus 2025

11:36 WIB

Immanuel Ebenezer Dijerat Pasal Pemerasan, Alasan KPK Ini

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang menjadi tersangka dalam kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikenakan pasal pemerasan, bukan pasal suap

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Immanuel Ebenezer Dijerat Pasal Pemerasan, Alasan KPK Ini</p>
<p>Immanuel Ebenezer Dijerat Pasal Pemerasan, Alasan KPK Ini</p>

Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S


JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang menjadi tersangka dalam kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikenakan pasal pemerasan, bukan pasal suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri menerapkan pasal ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan agar masyarakat tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan oleh penyelenggara negara.  

"Kami itu melaksanakan penyelidikan kemudian menemukan bukti-bukti dilakukan tangkap tangan. Orang selalu berpikir bahwa ini penyuapan menggunakan pasal-pasal suap," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Baca juga: Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker

Alasan lainnya yakni, jika ditetapkan pasal suap maka para pemberi turut diproses dalam kasus ini. Padahal, faktanya masyarakat maupun perusahaan sudah melengkapi persyaratan untuk meminta sertifikasi K3 dari Kemenaker.

"Kalau kami pakai pasal suap, itu dua-duanya kan harus diproses. Ini akan memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum," tambah Asep.

KPK menyesalkan Noel tidak menghentikan praktik ini ketika tahu bahwa praktik tersebut sudah terjadi sejak periode sebelumnya.

"Dia seharusnya melakukan upaya untuk menghentikan proses pemerasan ini. Tapi kenyataannya justru dia sudah mengetahui kemudian dibiarkan, bahkan meminta," tegas Asep.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar