c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 Juli 2025

08:09 WIB

KPK Tangkap Lagi Nurhadi di Lapas Sukamiskin

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, penyidik KPK langsung tangkap dan tahan eks Sekretaris MA, Nurhadi karena dugaan pencucian uang.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Tangkap Lagi Nurhadi di Lapas Sukamiskin</p>
<p>KPK Tangkap Lagi Nurhadi di Lapas Sukamiskin</p>

Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) saat akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena menerima pembebasan bersyarat.

“Benar, KPK menangkap dan kemudian menahan saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).

Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.

Penangkapan dan penahanan tersebut, lanjut Budi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Nurhadi karena terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi pada sidang putusan. 10 Maret 2021. Perbuatannya ini dilakukan bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono buntuk mengurus perkara di pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahakamah Agung.

Baca juga: Penyidik Duga Nurhadi Samarkan Aset Kebun Sawit  

Nurhadi, divonis penjara enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua.

Sedangkan putusan tingkat banding, pada 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK. Majelis kasasi tetap menguatkan putusan judex facti yakni vonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Semua putusan terdakwa juga menolak keharusan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Alasan hakim, perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara, sehingga keliru jika dikenakan uang pengganti.

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar