05 Juni 2020
11:43 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan rekayasa penilaian aset kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik Nurhadi, tersangka yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung.
Hal tersebut diketahui terkait pemeriksaan dua saksi oleh KPK pada Kamis (4/6), yakni pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan, dan Agung Mulyono.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011–2016.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut milik tersangka NHD, yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6) malam.
Sebelumnya, Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak KPK segera menyita aset-aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Yakni, tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.
Selanjutnya, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik perseroan terbatas (PT) hingga usaha dagang (UD). Lalu, selusin mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan selusin jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," ucap pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011–2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6), sedangkan Soenjoto masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Leo Wisnu Susapto)