18 Juli 2025
08:00 WIB
KPK Tahan Pejabat Kemenaker Karena Peras TKA
Pejabat Kemenaker peras TKA dengan dalih untuk mempercepat izin agar bisa bekerja di Indonesia.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri depan) memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di Kemenaker, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Rio Feisal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2019-2024 yang diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kementerian itu.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker Suhartono (SH). Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (HY). Kemudian mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (DA).
"Keempat tersangka dari total delapan tersangka ini langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di KPK, Kamis (17/7).
Pada keterangan pers kali ini, keempat tersangka dihadirkan di hadapan wartawan berbeda dengan sebelumnya. Mereka tidak lagi menghadap ke tembok, mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan tanpa menggunakan masker.
Ketua KPK lalu menyebutkan empat tersangka lain dalam perkara sama. Yakni, Gatot Widiartono (GTW) eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshada. Mereka adalah staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2019-2024. Tapi mereka belum ditahan.
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Suap Kemenaker
Ketua KPK menguraikan kronologi perkara ini. Yakni, para tersangka, pada periode 2019-2024, telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dengan memeras terkait pengurusan RPTKA dengan istilah “Uang dua mingguan”.
Rinciannya yakni, SH mendapatkan sekitar Rp460 juta, HY Rp18 miliar, WP Rp580 juta, DA Rp2,3 miliar, GTW Rp6,3 miliar. PCW mendapatkan keuntungan sekitar Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar dan JMS sebesar Rp1,1 miliar.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Setyo.
Total ada 85 pegawai Kemenaker yang turut menikmati hasil pemerasan izin pengurusan TKA. Setidaknya, uang yang diberikan kepada pegawai Kemenaker lainnya mencapai Rp8,94 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan terkait kepengurusan RPTKA, bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, para TKA akan dikenai denda sebesar sejuta rupiah per hari.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," tandas Setyo.