22 Oktober 2025
08:42 WIB
KPK Tahan Komisaris PT IAE, Arso Sadewo
Komisaris PT IAE, Arso Sadewo diduga memberikan fee pada Dirut PT PGN untuk mendapatkan kontrak distribusi gas di Jawa Timur.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (Persero) Tbk tahun 2017-2021.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober-9 November 2025,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Asep mengatakan Arso Sadewo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Asep melanjutkan, KPK menduga Arso Sadewo memberikan fee komitmen $500 ribu Singapura kepada mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso dalam perjanjian jual beli gas.
Baca juga: Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Mantan Dirut PGN
“Penyidik menyangka AS dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Asep.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar US$15 juta, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihitung sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus tersebut, dan langsung menahannya.