01 Oktober 2025
19:21 WIB
Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Mantan Dirut PGN
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendri Prio Santoso, sebagai tersangka, dan langsung menahannya karena dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendri Prio Santoso (HPS) mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PGN.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (1/10).
Sebelum Hendri, penyidik lebih dulu menetapkan Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 206-2019.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, PT IAE atau PT Isar Gas (IG) yang menjalani usaha distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan pendanaan.
Lalu, ISW meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/IAE untuk melakukan pendekatan dengan PGN. Langkah itu untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD15 juta.
HPS dan Yugi Prayanto (YP) lalu bertemu dengan AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE. Selanjutnya, AS, ISW dan DP melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PGN dengan IAE.
Setelah terjadi kesepakatan, AS memberikan commitment fee sebesar SGD500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
"Bahwa kemudian, atas commitment fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS," tambah Asep.
Atas perbuatannya, Hendri dijerat Pasal 2 ayat 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.