c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2025

08:42 WIB

KPK Tahan 2 Eks Direktur Pertamina

Eks Direktur Pertamina yang ditahan diduga merugikan negara dalam pembelian LNG.

Penulis: James Fernando

<p>KPK Tahan 2 Eks Direktur Pertamina</p>
<p>KPK Tahan 2 Eks Direktur Pertamina</p>

Petugas KPK menghadirkan Yenni Andayani eks Direktur PT Pertamina periode 27 November 2014-2018 dan pendahulunya Hari Karyuliarto (2012-2014) pada Kamis (31/7/2025). ANTARA/Rio Feisal.  

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua mantan Direktur PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

Kedua mantan Direktur Gas Pertamina itu adalah Yenni Andayani (YA) yang menjabat periode 27 November 2014-2018 dan Hari Karyuliarto (HK).

“HK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. YA ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis (31/7).

Asep menguraikan, peran kedua tersangka yakni memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan. Mereka juga memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.

Baca juga: KPK Lanjutkan Penanganan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Penyidik menduga pembelian LNG dilakukan tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

Bahkan, hingga saat ini LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia. Harganya pun lebih mahal dari produk gas Indonesia. Diduga, pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi dan izin dari Kementerian ESDM.

Padahal, kebijakan impor LNG harus ada penetapan kebutuhan impor dari Menteri ESDM dan rekomendasinya sebagai syarat impor. Hal ini untuk menjaga iklim bisnis migas dalam negeri.

Apalagi, saat ini Indonesia tengah mengembangkan dasar yang mempunyai potensi gas yang bisa segera diproduksi. Tujuannya untuk menghasilkan devisa penerimaan negara.

Asep melanjutkan, kedua tersangka turut diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG impor tanpa persetujuan RUPS dan komisaris. Padahal, pembelian LNG ini merupakan kontrak jangka panjang selama 20 tahun.

"Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi, tidak ada pelaporan dokumen direksi yang merupakan kewajiban direksi sesuai dengan AD/ART PT Pertamina," tandas Asep.

Kedua eks direktur di Pertamina itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar