c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Juli 2024

13:09 WIB

KPK Lanjutkan Penanganan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Penanganan korupsi pengadaan LNG Pertamina merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Lanjutkan Penanganan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina</p>
<p>KPK Lanjutkan Penanganan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina</p>

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Sumber: AntaraFoto/Hafidz Mubarak A.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami unsur pidana dari pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur PT Pertamina tersebut.

"Jadi, ada hal baru yang kami temukan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA," kata Asep, di Jakarta, Jumat (5/7).

Akan tetapi, Asep tidak menjelaskan secara rinci sejumlah fakta tersebut. Dia hanya menyebutkan ada dugaan soal keterlibatan perusahaan asing dalam kasus tindak pidana tersebut.

"Ini terkait dengan PT CCL yang ada di luar negeri ya," tambah Asep.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Mereka adalah Yeni Andayani (YA) selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014. Lalu, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Mereka merupakan bawahan Karen Agustiawan yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Karen Agustiawan divonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Terkait vonis Karen ini, Asep menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi adanya upaya hukum banding hingga kasasi yang akan dilakukan Karen Agustiawan. Hal ini berkaca dari penanganan kasus korupsi Karen Agustiawan di Kejaksaan Agung.

"Kami sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, kalau tidak salah, pada akhirnya ditingkat kasasinya, kemudian karena alasan proses bisnis, dia (Karen.red) lepas," tambah Asep.

Atas dasar itu, Asep yakin Karen tidak akan tinggal diam saat divonis sembilan tahun penjara karena diyakini korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Karena itu, tim jaksa KPK akan melakukan penguatan bukti dan argumen di tingkat banding nanti.

"Intinya kami sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA," tandas Asep. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar