c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

09 Juli 2025

10:00 WIB

KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi EDC 

Penyidik KPK sita Rp10 miliar dari rekening pihak-pihak terkait korupsi EDC pada bank pemerintah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi EDC&nbsp;</p>
<p>KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi EDC&nbsp;</p>

Ilustrasi uang korupsi. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp10 miliar dari rekening pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara dari Jakarta, Rabu (9/7).

Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dia kembali mengonfirmasi, penyidik KPK pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelas Jubir KPK itu.

Baca juga: KPK Cegah Dirut Bank Allo Ke Luar Negeri 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU) yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar