c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 Juli 2025

12:40 WIB

KPK Cegah Dirut Bank Allo Ke Luar Negeri

Dirut Bank Allo Indra Utoyo dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan EDC di bank BUMN.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Cegah Dirut Bank Allo Ke Luar Negeri</p>
<p>KPK Cegah Dirut Bank Allo Ke Luar Negeri</p>

Ilustrasi - Gedung PT Allo Bank Indonesia Tbk. ANTARA/HO-Allo Bank.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank ke luar negeri. Larangan bagi dirut emiten dengan kode perdagangan BBHI di lantai bursa itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dri Antara di Jakarta, Rabu (2/7).

Dengan demikian, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI dengan kode perdagangan BBRI, tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Baca juga: KPK Perkirakan Kerugian Negara Di Kasus EDC Sekitar Rp700 M  

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar