13 Agustus 2025
08:37 WIB
KPK Sita Barang Dari Ruang Dirjen Kemenkes
Barang yang disita akan ditelaah untuk menjadi bukti dugaan suap Bupati Kolaka Timur.
Penulis: James Fernando
Petugas KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Barang yang disita hasil penggeledahan Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (12/8).
"KPK mengamankan sejumlah Dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D/D Pratama menjadi kelas C, melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Baca juga: KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, alasan penyidik menggeledah karena rumah sakit yang sedang dalam peningkatan kualitas, sejumlah peralatannya dipasok oleh pejabat yang ruangannya digeledah.
Misalnya, bidang kedokteran seperti poli gigi harus ada alat khusus, begitu juga pada poli jantung dan lainnya.
"Nah, untuk kebutuhan itu, yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," tambah Asep.
Penggeledahan itu juga untuk mengumpulkan informasi terkait aliran dana dalam pengerjaan program tersebut.
Penyidik juga ingin memastikan aliran uang hasil korupsi apakah hanya terbatas pada tersangka, atau mengalir ke orang lainnya di Kemenkes.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD).
Lalu, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady (DK) dan KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 18.
Sementara, Abdul Azis dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima turut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.