c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

12 Agustus 2025

17:15 WIB

KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes

Penyegelan ruangan di Kemenkes terkait penanganan suap yang melibatkan Bupati Kolaka Timur.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes</p>
<p>KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes</p>

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (depan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan menggeledah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8)

Asep mengatakan penyegelan terkatberkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Iya, benar," kata Asep kembali mengonfirmasi dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Segel Ruang Kerja Kadis Kesehatan Hingga Bupati Koltim

Ketika dikonfirmasi mengenai penyegelan tersebut dilakukan pada ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto, ia mengaku kurang ingat.

"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," kata dia.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar