c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Maret 2025

15:41 WIB

KPK Serahkan Aset Penanganan Korupsi ke LPSK

KPK serahkan aset penanganan korupsi ke LPSK untuk membantu pengungkapan perkara.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Serahkan Aset Penanganan Korupsi ke LPSK</p>
<p>KPK Serahkan Aset Penanganan Korupsi ke LPSK</p>

Gedung LPSK. ValidNewsID/Agung Natanael.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari kasus tindak pidana korupsi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,7 miliar.

Penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Aset yang diserahkan KPK ke LPSK yakni dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi (m2) dengan nilai Rp2,88 miliar.

Lalu, satu unit rumah susun seluas 53 m2 dengan nilai Rp664,15 juta. Satu unit rumah susun seluas 36 m2 dengan nilai Rp186,6 juta.

"Bila ditotal, nilai aset yang diserahkan KPK kepada LPSK mencapai Rp3,71 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta, Rabu (26/3).

Fitroh mengatakan, pelimpahan aset para koruptor ini diserahkan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP). Tujuannya, agar aset yang disita dari para koruptor ini bisa memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Baca: LPSK Nilai Praktik Restitusi Ada Masalah

Menurut Fitroh, barang sitaan eksekusi dari para koruptor tersebut memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan. Karena itu, penyerahan ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi.

"Pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk pengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas," kata Fitroh.

Fitroh mengatakan, perampasan aset ini merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Artinya, penegak hukum tidak hanya berfokus pada kurungan badan saja.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadia bagian enting dalam penegakan hukum," tambah Fitroh.

Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi KPK atas penyerahan aset ini. Dia mengatakan aset itu akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Achmadi menuturkan, aset yang diberikan KPK ke pihaknya ini dinilai bisa memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Hal ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," singkat Achmadi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar