c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 April 2021

09:03 WIB

LPSK Nilai Praktik Restitusi Ada Masalah

Tak ada upaya paksa. Andalkan niat baik pelaku

LPSK Nilai Praktik Restitusi Ada Masalah
LPSK Nilai Praktik Restitusi Ada Masalah
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjawab pertanyaan awak media usai melakukan kunjungan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Dalam kunjungan balasan tersebut dilakukan juga pertemuan yang membahas beberapa topik diantaranya tentang memperkuat kerja sama ke depan dalam hal perlindungan saksi dan korban termasuk di dalamnya justice collaborator. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum ada upaya paksa menjadi tantangan terberat dalam pelaksanaannya ganti kerugian terhadap korban oleh pelaku kejahatan atau restitusi.

"Belum diatur upaya paksa kepada pelaku kejahatan untuk membayar restitusi yang diputus pengadilan, sebagai bagian penting mewujudkan keadilan restoratif," urai Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4) malam.

Menurut Hasto, belum diaturnya upaya paksa bagi pelaku kejahatan, menjadikan banyak putusan restitusi yang tidak dapat dieksekusi. Pembayaran restitusi pada pihak korban kemudian digantungkan pada niat baik dari pelaku.

Hasto menjelaskan bahwa orientasi penghukuman pelaku, perlahan bergeser, atau setidaknya setara dengan perlindungan dan pemulihan korban kejahatan.

Perlindungan dan pemulihan korban, kata dia, menjadi salah faktor penentu sukses tidaknya rencana perubahan/perkembangan konsep keadilan restoratif yang tertuang pada RPJMN 2020—2024 sebagai arah pembangunan negara.

LPSK melaksanakan rapat koordinasi dan sinergi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (14/4).

Rapat koordinasi dan sinergi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo yang menyampaikan materi khusus seputar restitusi dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Seperti dikutip dari Antara, senada dengan Hasto, Antonius memandang perlu ada usaha bersama untuk meningkatkan efektivitas restitusi, antara lain menyebarluaskan praktik-praktik terbaik pemberian restitusi yang terjadi di Yogyakarta. Misalnya, terkait dengan beberapa putusan Pengadilan Negeri Kulon Progo.

Antonius mengapresiasi kebijakan Pemprov DIY yang memberikan layanan medis bagi korban kekerasan di wilayahnya. Layanan kesehatan bagi korban kejahatan tidak lagi dapat diberikan oleh BPJS.

Acara dihadiri pula oleh Ketua Forum Penanganan Korban Kekerasan DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, Ketua Pelaksana FPKK DIY, Y Sari Murti Widiyastuti, dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Husnul Khotimah.

Dalam rakor itu, Ketua LPSK mengapresiasi pelibatan LPSK dalam Forum Penanganan Korban Kekerasan DIY mulai tahun ini. Apalagi, saat ini LPSK telah memiliki dua perwakilan, salah satunya di Yogyakarta.

Forum, lanjut Hasto, dinilai efektif dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan. Mengingat, tugas LPSK adalah melaksanakan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Kekerasan terhadap anak termasuk kasus tertentu atau prioritas bagi LPSK," ujar Hasto.

Dari forum ini, kata Hasto, LPSK belajar banyak untuk dapat melaksanakan kegiatan prioritas nasional tentang rencana pelaksanaan kegiatan LPSK yang akan menjadi prioritas nasional berupa perlindungan berbasis komunitas. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar