c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Juni 2025

11:38 WIB

KPK Sebut Pengadilan Singapura Tolak Perlawanan Paulus Tannos

Paulus Tannos segera diekstradisi dari Singapura ke Indonesia untuk menjalani proses hukum karena korupsi proyek KTP elektronik.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sebut Pengadilan Singapura Tolak Perlawanan Paulus Tannos</p>
<p>KPK Sebut Pengadilan Singapura Tolak Perlawanan Paulus Tannos</p>

Gedung Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap menyatakan Paulus Tannos (PT), tersangka kasus tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan segera diekstradisi. Upaya tersangka melawan ekstradisi dengan mengajukan penangguhan penahanan ditolak pengadilan Singapura.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT, sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Setelah putusan itu, tersangka tetap menjadi tahanan Lembaga antikorupsi setempat Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sejak 17 Januari 2025. Dia memiliki legalitas formal untuk masuk ke Singapura.

Baca juga: KPK-Kemenkum Lawan Permintaan Paulus Tannos 

Usai putusan ini, dia tetap ditahan di Singapura sambil menunggu persidangan pada 23 Juni 2025. KPK berharap proses ekstradisi ini bisa berjalan dengan lancar.

Budi menyatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan dengan lancar dan preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi," tambah Budi.

Tannos menjadi tersangka KPK sejak 2019. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangkut pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013 yang merugikan negara.

KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura. Dia telah menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura. Dalam kasus ini, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar