c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Juni 2025

13:24 WIB

KPK-Kemenkum Lawan Permintaan Paulus Tannos

Paulus Tannos, tersangka KTP elektronik mengajukan penangguhan penahanan di Singapura sebagai warga negara setempat.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK-Kemenkum Lawan Permintaan Paulus Tannos</p>
<p>KPK-Kemenkum Lawan Permintaan Paulus Tannos</p>

Ilustrasi sel penjara. Shutterstock/FOTOKITA.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum berkoordinasi terkait permintaan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang mengajukan penangguhan penanganan di Singapura.

“Koordinasi ini untuk melawan permintaan tersangka, agar segera bisa ditahan dan kemudian proses hukum yang bersangkutan berjalan efektif,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6).

KPK mengapresiasi Kementerian Hukum yang terus berupaya melengkapi dokumen administrasi untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menyampaikan, Paulus Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela. Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura atas permintaan Pemerintah RI, terus melakukan perlawanan permohonan PT tersebut," kata Widodo, di Jakarta, Senin (2/6).

Baca juga: Alasan Paulus Tannos Belum Diekstradisi Dari Singapura 

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025. Pemerintah juga telah menempuh jalur diplomatik pada 23 April 2025.

Beberapa waktu lalu, KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura, tepatnya 17 Januari 2025. Paulus Tannos sendiri menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura.

Kemudian, dia ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan Procisional Arrest Request (PAR) atau permintaan penahanan sementara yang diajukan pemerintah Indonesia.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar