01 Juli 2025
20:48 WIB
KPK Perkirakan Kerugian Negara Di Kasus EDC Sekitar Rp700 M
KPK akan berkoordinasi dengan BPK serta BPKP untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang sebenarnya akibat kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC)
Editor: Nofanolo Zagoto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024, sekitar Rp700 miliar.
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (1/7).
Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan sekitar 30% dari nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.
“Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” jelasnya.
KPK dipastikannya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Cegah 13 Ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut.
KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sebanyak 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.