30 Juni 2025
20:49 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Cegah 13 Orang Ke Luar Negeri
KPK mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri karena terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada tahun 2020—2024
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri karena terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024. Pencekalan terhadap 13 orang tersebut aktif sejak 27 Juni 2025.
"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (30/6).
Ia mengatakan, pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.
Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.
Dia hanya mengatakan, dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini bernilai sekitar Rp2,1 triliun.
Namun, KPK belum dapat mengungkapkan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Belum. Nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian keuangan negaranya berapa," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut.
KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.