c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Agustus 2025

11:09 WIB

KPK OTT di Inhutani Terkait Izin Pemanfaatan Hutan

PT Inhutani V merupakan BUMN sektor kehutanan dengan wilayah beberapa daerah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK OTT di Inhutani Terkait Izin Pemanfaatan Hutan</p>
<p>KPK OTT di Inhutani Terkait Izin Pemanfaatan Hutan</p>

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan dengan borgol. Shutterstock/FOTOKITA.

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8), terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” urai Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8) dikutip dari Antara.

Selain itu, Fitroh mengatakan KPK menyita barang bukti sebanyak dua miliar rupiah dalam OTT itu.

Baca juga: KPK OTT Terkait Inhutani V Di Jakarta    

Sebelumnya, KPK pada Rabu (13/8), mengungkapkan melakukan OTT di Jakarta, dan telah menangkap sembilan orang.

Beberapa orang tersebut termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Oleh sebab itu, KPK diagendakan menyampaikan status para pihak itu pada Kamis (14/8) siang.

OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar